MAKALAH “Pajak Penghasilan Pasal 24”
Segala puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan
salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah Saw. Berkat limpahan dan rahmat-Nya
penyusunan mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata
kuliah manajemen kinerja.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak
sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran
dalam penyusunn materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbigan
orang tua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas
ilmu tentang “Pajak Penghasilan Pasal 24”. Makalah ini di sususn oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik
itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan
penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat
terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang
lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para
mahasiswa Universitas Muslim Indonesia.
Saya sadar bahwa makalah ini masih banyak
kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu, kepada dosen yang meminta
masukannya demi perbaikan pembuatan makalah saya di masa yang akan datang dan
mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
Makassar, Mei 2018
Daftar Isi
Kata Pengantar 2
Daftar
Isi 3
BAB I PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang 4
1.2.Rumusan
Masalah 4
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Apa PPh pasal 24 ................................................................................................................
5
2.2 Apa saja syarat-syarat melaksanakan pengkreditkan
PPh pasal 24.................................... 5
2.3 Bagaimana saat penggabungan penghasilan dalam Luar
Negeri.......................................
6
2.4 Bagaimana menghitung PPh pasal 24..................................................................................6
BAB
III PENUTUP
3.1.Kesimpulan
11
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pajak secara bebas dapat dikatakan sebagai ssuatu
kewajiban warga negara berupa pengabdian serta peran aktif warga negara berupa
pengabdian serta peran aktif warga negara dan anggota masyarakat untuk
membiayai berbagai keperluaan negara dalam pembangunan Nasional, tanpa adanya
imbalan secara langsung yang pelaksanaannya diatur dalam undang-undang
perpajakn untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara dalam pembangunan
Nasional, tanpa adanya imbalan secara langsung yang pelaksanaannya diatur dalm
undang-undang perpajakan untuk tujuan kesejahteraaan bangsa dan negara. Dengan
demikian berkembangnya kondisi usaha bisnis baik ditingkat nasional maupun
internasional, maka penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negri
juga meningkat.
Pajak penghasilan pasal 24 adalah pajak yang
dipungut diluar negri atas penghasilan wajib pajak luar negri . pajaka yang
dibayar diluar negri atas penghasilan luar negri yang diperoleh wajib pajak
dalam negeri ( WPDN) boleh dikreditkan dengan pajak yang terutang dalam tahun
pajak yang sama, sebesar pajak yang dibayarkan diluar negeri tersebut tapi tida
boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU no 10 Tahun
1994. Untuk itu harus dicari balas maksimum kredit pajak luar negeri (KPLN)
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari
makalah pasal 24 yaitu:
1.
Apa PPh pasal 24
?
2.
Apa saja
syarat-syarat melaksanakan pengkreditkan PPh pasal 24
3.
Bagaimana saat
penggabungan penghasilan dalam Luar Negeri
4.
Bagaimana
menghitung PPh pasal 24
BAB II
PEMBAHASAAN
A. Pengertian PPh pasal 24
Tahun
Ketentuan kredit pajak penghasilan berdasarkan Undang-Undang nomor 36 tahun
2008 pasl 24 dan surat keputusan keuangan nomor 164/kmk.03/2002. Berkaitan
memperbolehkan bagi wajib pajak mengurangi (mengkredit) pajak penghasilan yang
terutang pada akhir tahun pajak, jika ada sumber penghasilan luar negeri
digabung dengan penghasilan dalam negeri.
Pajak penghasilan pasal 24, yang disingkat PPh pasal
24 adalah pajak yang dibayar atau terutang diluar negri atas penghasilan dari
luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negri. PPh pasal 24
ini boleh dikreditkan terhadap total pajak penghasilan terutang dalam suatu
tahun pajak.
Pada dasarnya wajib pajak dalam negri terutang pajak
atas seluruh penghasilan, baik penghasilan yang diterima atau diperoleh didalam
negri maupun penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negri. Jika
negara lain tempat wajib pajak dalam negri tersebut mengenakan pajak
penghasilan, wajib pajak tersebut akan membayar atau terutang pajak atas
penghasilan, wajib pajak tersebut akan membayar atau terutang pajak atas
penghasilan itu dinegara yang bersangkutan (diluar negri)
Untuk meringankan beban pajak ganda yang dapat
terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
dari luar negeri, maka besarnya pajak atas penghasilan wajib pajak dalam negri
yang terutang atau dibayar diluar negri tersebut dapat dikreditkan terhadap
total pajak terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negri.
Jumlah pajak atas penghasilan wajib pajak dalam
negri yang dibayar atau terutang diluar negri tersebut dihitung berdasarkan
tarif pajak yang berlaku dinegara yang bersangkutan dikalikan dengan
penghaislan yang diterima atau diperoleh dinegara yang bersangkutan. jumlah
pajak yang dibayar atau terutang diluar negri tersebut mungkin tidak semuanya
dapat dikreditkan dari total pajak terutang di Indonesia. Pasal 24 UU no. 17
tahun2000. Selanjutnya mengatur besarnya pajak penghasilan yang dibayar atau
terutang diluar negri yang dapat dikreditkan dari ttal pajak penghasilan
terutang Indonesia.
B. Syarat-Syarat Melaksanakan Pengkreditan Pajak
Luar Negeri
Untuk melaksanakan pengkreditkan pajak luar negri,
wajib pajak wajib menyampaikan permohonan kepada Direktur Jendral Pajak dengan
melampiri:
1.
Laporan keuangan
dari penghasilan yang berasal dari luar negri.
2.
Fotokopi surat
pemberitahuan pajak yang disampaikan
diluarnegri dan
3.
Dokumen
pembayaran pajak diluar negri.
Untuk memberikan perlakuan perpajakan yang sama
antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negri dengan
penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia, maka besarnya pajak yang
dibayarkan atau terutang diluar negri dapat dikreditkan terhadap pajak yang
terutang di Indonesia tetapi tidak boleh melebihi besarnya pajak yang terutang
atas seluruh penghasilan di Indonesia.
C. Saat Penggabungan Penghasilan Dalam Dan Luar
Negeri
Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar
negri dengan penghasilan kena pajak dalam negeri dalam satu tahun pajak
dilakukan sebagai berikut:
1.
Untuk
penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan
tersebut.
2.
Untuk
penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut.
3.
Untuk
penghasilan berupa deviden, dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan
deviden.
4.
Kerugian yang
diderita diluar negri tidak boleh digabungkan dalam menghitung penghasilan kena
pajak.
5.
Apabila pajak
atas penghasilan dari luar negeri yang dikreditkan ternyata kemudian
dikurangkan atau dikembalikan, maka pajak yang terutang harus ditambah dengan
jumlah tersebut pada tahun pengurangan atau pengembalian itu dilakukan.
6.
Apabila
penghasilan diluar negeri berasal dari beberapa negar, maka pegrhitungan kredit
pajak di lakukan untuk masing-masing negara.
D. Menghitung besarnya kredit pajak luar negeri
Penghitungan
penghasilan kena pajak tidak termasuk penghasilan yang dibayar atau terutang
diluar negri melebihi jumlah kredit pajak yang diperkenankan, maka kelebihan
tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan pajak penghasilan yang terutang
tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurangan sebagai
biaya atau pengurangan penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.
Untuk melaksanakan pengkreditan pajak luar negri,
wajib pajak menyampaikan permohonan kepada direktur jenderal pajak dengan
melampiri:
a.
Laporan keuangan
dari penghasilan yang berasal dari luar negri.
b.
Foto kopi surat
pemberitahuan pajak yang disampaikan diluar negri.
c.
Dokumen pembayaran pajak diluar negeri.
Penyampaian permohonan kredit pajak luar negri
dilakukan bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak
penghasilan. Atas permohonan wajib pajak, Direktur jenderal Pajak dapat
memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiran-lampiran permohonan tersebut
karena alasan-alasan diluar kemampuan wajib pajak.
Dalam hal ini terjadi perubahan besarnya penghasilan
yang berasal dari luar negri, wajib pajak harus melakukan pembetulan surat
pemberitahuan tahunan untuk tahun pajak yang bersangkutan dengan melampirkan
dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut. Dalam hal ini pembetulan
menyebabkan pajak penghasilan kurang dibayar, maka atas kekurangan tersebut
tidak dikenakan bunga sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 8 yat (2)
undang-undang KUP. Akan tetapi dalam hal pembetulan menyebabkan pajak
penghasilan lebih dibayar, maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan
kepada wajib pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainya.
Kredit pajak luar negri, jumlah yang dapat
dikreditkan adalah sebesar PPh yang dibayar atau terutang di Luar Negeri ,
tetapi tidak boleh melebihi batas maksimum yang diperkenankan.
Cara menghitung batas maksimum yang diperkenankan,
untuk mengetahui seberapa besar batas maksimum yang diperkenankan, maka anda
bisa menggunakan rumus dibawah ini
yaitu:
x PPh Terutang (menurut tarif (PPh pasal 21)
PKP
bernilai sama dengan penghasilan neto bagi WP badan, namun tidak bagi OP (orang
Pribadi)nkarena PTKP (penghasilan tidak kena pajak). Nilai pajak dikreditkan
tidak dapat melebihi PPh pasal 17 terutang.
E. Kasus PPh Pasal 24 Yang Ada
Contohnya
PT sido muncul memperoleh penghasilan netto dalam tahun 2007 sebagai berikut:
Penghasilan dari luar negri Rp 5.000.000.000 dengan
terif pajak sebesar 40%. Penghasilan usaha di Indonesia Rp. 1.000.000.000
berapakah batas maksimum kredit pajak.
Jawab:
Jumlah
netto adalah Rp. 5.000.000.000+ Rp 1.000.000.000 = Rp 6.000.000.000
Batas
maksimum kredit pajak diambil yang terendah dari 3 perhitungan yaitu:
1.
PPh terutang atau di bayar luar negri adalah 40% x Rp 5.000.000.000 = Rp
2.000.000.000
2.
(Rp 5.000.000.000 : 6.000.000.000) x Rp. 1.680.000.000 = Rp 1.400.000.000
3.
PPh terutang (menurut tarif pasal 17 ) = Rp 6.000.000.000 x 28%= Rp
1.680.000.000
Dengan
demikian kredit pajak yang diperkenankan adalah pada point 2 sebesar Rp
1.400.000.000
Contoh
Lain :
·
Perhitungan
Kredit Pajak Luar Negeri (PPh Pasal 24)
Kasus dan Pertanyaan:
PT
Sinar Gemilang di Semarang memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2014 sebagai
berikut:
Penghasilan
dalam negeri
Rp400.000.000
Penghasilan
dari Vietnam (tarif pajak 20%)
Rp200.000.000
Hitunglah
PPh Pasal 24 atau kredit pajak luar negeri dari PT Sinar Gemilang tahun 2014?
Jawaban :
Penghitungan
PPh Pasal 24 adalah sebagai berikut:
1.
Menghitung total penghasilan kena pajak:
Penghasilan
dalam negeri Rp400.000.000
Penghasilan
dari Vietnam Rp200.000.000
Jumlah
Penghasilan Neto Rp600.000.000
2.
Menghitung total PPh terutang:
Pajak
terhutang 25% x Rp 600.000.000 = Rp150.000.000
3.
Menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan:
(penghasilan
Luar Negeri : total penghasilan) x total PPh terutang
(Rp200.000.000
: Rp600.000.000) x Rp150.000.000 = Rp49.999.999 (dibulatkan)
Rp50.000.000
4.
Menghitung PPh yang terutan atau dipotong di Luar Negeri:
20%
x Rp200.000.000 = Rp40.000.000
Dari perhitungan di atas, kredit pajak luar negeri
yang diperbolehkan adalah sebesar Rp40.000.000 atau sebesar PPh yang terutang
atau dibayar di Luar Negeri. Jumlah ini diperoleh dengan membandingkan
penghitungan PPh maksimum yang boleh dikreditkan dengan PPh yang terutang atau
dibayar di Luar Negeri, kemudian pilih jumlah yang terendah.
·
Penghitungan PPh
Pasal 24 Jika Terjadi Kerugian Usaha di Dalam Negeri
Kasus dan Pertanyaan:
PT
Selera Rakyat berkedudukan di Indonesia memperoleh penghasilan neto dalam tahun
2015 sebagai berikut:
Di
Belanda memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp600.000.000 (tarif
pajak yang berlaku 30%). Di dalam negeri menderita kerugian sebesar Rp200.000.000
Hitunglah
PPh Pasal 24 atau kredit pajak luar negeri dari PT Sinar Gemilang tahun 2014?
Jawaban :
Penghitungan
PPh pasal 24 adalah sebagai berikut:
1.
Menghitung total penghasilan kena pajak:
Penghasilan
dari Belanda Rp600.000.000
Penghasilan
dari dalam negeri (Rp200.000.000)
Jumlah
Penghasilan Neto Rp400.000.000
2.
Menghitung total PPh terutang:
Pajak
terhutang 25% x Rp 400.000.000 = Rp100.000.000
3.
Menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan:
(penghasilan
Luar Negeri : total penghasilan) x total PPh terutang
(Rp600.000.000
: Rp400.000.000) x Rp100.000.000 = Rp150.000.000
4.
Menghitung PPh yang terutan atau dipotong di Luar Negeri:
30%
x Rp600.000.000 = Rp180.000.000
Kredit
pajak yang diperoleh (PPh pasal 24) adalah Rp150.000.000. Jumlah ini diperoleh
dengan membandingkan penghitungan PPh maksimum yang boleh dikreditkan dengan
PPh yang terutang atau dibayar di Luar Negeri, kemudian pilih jumlah yang
terendah.
Perhitungan
PPh Pasal 24 Jika Terjadi Kerugian Usaha di Luar Negeri
Kasus dan Pertanyaan :
PT
Selaras Abadi pada tahun 2013 memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:
Di
Thailand memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp300.000.000 (tarif
pajak yang berlaku 40%). Di Jerman menderita kerugian sebesar Rp500.000.000
(tarif pajak yang berlaku 25%). Di dalam negeri memperoleh laba usah sebesar
Rp500.000.000
Hitunglah
PPh Pasal 24 atau kredit pajak luar negeri dari PT Sinar Gemilang tahun 2014?
Jawaban:
Penghitungan
PPh pasal 24 adalah sebagai berikut:
1.
Menghitung total penghasilan kena pajak:
Penghasilan
dalam negeri Rp300.000.000
Penghasilan
dari luar negeri Rp500.000.000
Jumlah
Penghasilan Neto Rp800.000.000
2.
Menghitung total PPh terutang:
Pajak
terhutang 25% x Rp800.000.000 = Rp200.000.000
3.
Menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan:
(penghasilan
Luar Negeri : total penghasilan) x total PPh terutang
(Rp300.000.000
: Rp800.000.000) x Rp200.000.000 = Rp75.000.000
4.
Menghitung PPh yang terutan atau dipotong di Luar Negeri:
40%
x Rp300.000.000 = Rp120.000.000
Dari
perhitungan di atas dapat disimpulkan bahwa PPh pasal 24 yang dapat dikreditkan
adalah Rp75.000.000.
Demikian
ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 24. Untuk dapat mempelajari materi
lain tentang PPh Pasal 24, dapat dipelajari di sini.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesimpulan
dari makalah ini adalah pajak yang dibayar atau terutang diluar negri atas
penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam
negri. PPh pasal 24 ini boleh dikreditkan terhadap total pajak penghasilan
terutang dalam suatu tahun pajak.
Untuk
memberikan perlakuan perpajakan yang sama antara penghasilan yang diterima atau
diperoleh dari luar negri dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh di
Indonesia, maka besarnya pajak yang dibayarkan atau terutang diluar negri dapat
dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia tetapi tidak boleh
melebihi besarnya pajak yang terutang atas seluruh penghasilan di Indonesia.
Penghitungan
penghasilan kena pajak tidak termasuk penghasilan yang dibayar atau terutang
diluar negri melebihi jumlah kredit pajak yang diperkenankan, maka kelebihan
tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan pajak penghasilan yang terutang
tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurangan sebagai
biaya atau pengurangan penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.
Komentar
Posting Komentar