MAKALAH “Pajak Penghasilan Pasal 24”



Segala puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah Saw. Berkat limpahan dan rahmat-Nya penyusunan mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah manajemen kinerja.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunn materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbigan orang tua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang Pajak Penghasilan Pasal 24. Makalah ini di sususn oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa Universitas Muslim Indonesia.
Saya sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu, kepada dosen yang meminta masukannya demi perbaikan pembuatan makalah saya di masa yang akan datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.

Makassar,  Mei 2018



                          




Daftar Isi
Kata Pengantar2
Daftar Isi 3
BAB I PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang 4
1.2.Rumusan Masalah 4
BAB II PEMBAHASAN
2.1  Apa PPh pasal 24 ................................................................................................................ 5
2.2  Apa saja syarat-syarat melaksanakan pengkreditkan PPh pasal 24.................................... 5
2.3  Bagaimana saat penggabungan penghasilan dalam Luar Negeri.......................................  6
2.4  Bagaimana menghitung PPh pasal 24..................................................................................6
BAB III PENUTUP
3.1.Kesimpulan 11
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pajak secara bebas dapat dikatakan sebagai ssuatu kewajiban warga negara berupa pengabdian serta peran aktif warga negara berupa pengabdian serta peran aktif warga negara dan anggota masyarakat untuk membiayai berbagai keperluaan negara dalam pembangunan Nasional, tanpa adanya imbalan secara langsung yang pelaksanaannya diatur dalam undang-undang perpajakn untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara dalam pembangunan Nasional, tanpa adanya imbalan secara langsung yang pelaksanaannya diatur dalm undang-undang perpajakan untuk tujuan kesejahteraaan bangsa dan negara. Dengan demikian berkembangnya kondisi usaha bisnis baik ditingkat nasional maupun internasional, maka penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negri juga meningkat.
Pajak penghasilan pasal 24 adalah pajak yang dipungut diluar negri atas penghasilan wajib pajak luar negri . pajaka yang dibayar diluar negri atas penghasilan luar negri yang diperoleh wajib pajak dalam negeri ( WPDN) boleh dikreditkan dengan pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama, sebesar pajak yang dibayarkan diluar negeri tersebut tapi tida boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU no 10 Tahun 1994. Untuk itu harus dicari balas maksimum kredit pajak luar negeri (KPLN)

B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari makalah pasal 24 yaitu:
1.           Apa PPh pasal 24 ?
2.           Apa saja syarat-syarat melaksanakan pengkreditkan PPh pasal 24
3.           Bagaimana saat penggabungan penghasilan dalam Luar Negeri
4.           Bagaimana menghitung PPh pasal 24






BAB II
PEMBAHASAAN
A. Pengertian PPh pasal 24
 Tahun Ketentuan kredit pajak penghasilan berdasarkan Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 pasl 24 dan surat keputusan keuangan nomor 164/kmk.03/2002. Berkaitan memperbolehkan bagi wajib pajak mengurangi (mengkredit) pajak penghasilan yang terutang pada akhir tahun pajak, jika ada sumber penghasilan luar negeri digabung dengan penghasilan dalam negeri.
Pajak penghasilan pasal 24, yang disingkat PPh pasal 24 adalah pajak yang dibayar atau terutang diluar negri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negri. PPh pasal 24 ini boleh dikreditkan terhadap total pajak penghasilan terutang dalam suatu tahun pajak.
Pada dasarnya wajib pajak dalam negri terutang pajak atas seluruh penghasilan, baik penghasilan yang diterima atau diperoleh didalam negri maupun penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negri. Jika negara lain tempat wajib pajak dalam negri tersebut mengenakan pajak penghasilan, wajib pajak tersebut akan membayar atau terutang pajak atas penghasilan, wajib pajak tersebut akan membayar atau terutang pajak atas penghasilan itu dinegara yang bersangkutan (diluar negri)
Untuk meringankan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, maka besarnya pajak atas penghasilan wajib pajak dalam negri yang terutang atau dibayar diluar negri tersebut dapat dikreditkan terhadap total pajak terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negri.
Jumlah pajak atas penghasilan wajib pajak dalam negri yang dibayar atau terutang diluar negri tersebut dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku dinegara yang bersangkutan dikalikan dengan penghaislan yang diterima atau diperoleh dinegara yang bersangkutan. jumlah pajak yang dibayar atau terutang diluar negri tersebut mungkin tidak semuanya dapat dikreditkan dari total pajak terutang di Indonesia. Pasal 24 UU no. 17 tahun2000. Selanjutnya mengatur besarnya pajak penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negri yang dapat dikreditkan dari ttal pajak penghasilan terutang Indonesia.
B. Syarat-Syarat Melaksanakan Pengkreditan Pajak Luar Negeri
Untuk melaksanakan pengkreditkan pajak luar negri, wajib pajak wajib menyampaikan permohonan kepada Direktur Jendral Pajak dengan melampiri:
1.            Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negri.
2.            Fotokopi surat pemberitahuan pajak yang  disampaikan diluarnegri dan
3.            Dokumen pembayaran pajak diluar negri.
Untuk memberikan perlakuan perpajakan yang sama antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negri dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia, maka besarnya pajak yang dibayarkan atau terutang diluar negri dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia tetapi tidak boleh melebihi besarnya pajak yang terutang atas seluruh penghasilan di Indonesia.
C. Saat Penggabungan Penghasilan Dalam Dan Luar Negeri
Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negri dengan penghasilan kena pajak dalam negeri dalam satu tahun pajak dilakukan sebagai berikut:
1.               Untuk penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut.
2.               Untuk penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut.
3.               Untuk penghasilan berupa deviden, dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan deviden.
4.               Kerugian yang diderita diluar negri tidak boleh digabungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak.
5.               Apabila pajak atas penghasilan dari luar negeri yang dikreditkan ternyata kemudian dikurangkan atau dikembalikan, maka pajak yang terutang harus ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun pengurangan atau pengembalian itu dilakukan.
6.               Apabila penghasilan diluar negeri berasal dari beberapa negar, maka pegrhitungan kredit pajak di lakukan untuk masing-masing negara.
D. Menghitung besarnya kredit pajak luar negeri
 Penghitungan penghasilan kena pajak tidak termasuk penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negri melebihi jumlah kredit pajak yang diperkenankan, maka kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan pajak penghasilan yang terutang tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurangan sebagai biaya atau pengurangan penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.
Untuk melaksanakan pengkreditan pajak luar negri, wajib pajak menyampaikan permohonan kepada direktur jenderal pajak dengan melampiri:
a.               Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negri.
b.              Foto kopi surat pemberitahuan pajak yang disampaikan diluar negri.
c.               Dokumen  pembayaran pajak diluar negeri.
Penyampaian permohonan kredit pajak luar negri dilakukan bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan. Atas permohonan wajib pajak, Direktur jenderal Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiran-lampiran permohonan tersebut karena alasan-alasan diluar kemampuan wajib pajak.
Dalam hal ini terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negri, wajib pajak harus melakukan pembetulan surat pemberitahuan tahunan untuk tahun pajak yang bersangkutan dengan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut. Dalam hal ini pembetulan menyebabkan pajak penghasilan kurang dibayar, maka atas kekurangan tersebut tidak dikenakan bunga sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 8 yat (2) undang-undang KUP. Akan tetapi dalam hal pembetulan menyebabkan pajak penghasilan lebih dibayar, maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan kepada wajib pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainya.
Kredit pajak luar negri, jumlah yang dapat dikreditkan adalah sebesar PPh yang dibayar atau terutang di Luar Negeri , tetapi tidak boleh melebihi batas maksimum yang diperkenankan.
Cara menghitung batas maksimum yang diperkenankan, untuk mengetahui seberapa besar batas maksimum yang diperkenankan, maka anda bisa menggunakan rumus dibawah  ini yaitu:
  x PPh Terutang (menurut tarif (PPh pasal 21)
PKP bernilai sama dengan penghasilan neto bagi WP badan, namun tidak bagi OP (orang Pribadi)nkarena PTKP (penghasilan tidak kena pajak). Nilai pajak dikreditkan tidak dapat melebihi PPh pasal 17 terutang.

E. Kasus PPh Pasal 24 Yang Ada
Contohnya PT sido muncul memperoleh penghasilan netto dalam tahun 2007 sebagai berikut:
Penghasilan dari luar negri Rp 5.000.000.000 dengan terif pajak sebesar 40%. Penghasilan usaha di Indonesia Rp. 1.000.000.000 berapakah batas maksimum kredit pajak.
Jawab:
Jumlah netto adalah Rp. 5.000.000.000+ Rp 1.000.000.000 = Rp 6.000.000.000
Batas maksimum kredit pajak diambil yang terendah dari 3 perhitungan yaitu:
1. PPh terutang atau di bayar luar negri adalah 40% x Rp 5.000.000.000 = Rp 2.000.000.000
2. (Rp 5.000.000.000 : 6.000.000.000) x Rp. 1.680.000.000 =  Rp 1.400.000.000
3. PPh terutang (menurut tarif pasal 17 ) = Rp 6.000.000.000 x 28%= Rp 1.680.000.000
Dengan demikian kredit pajak yang diperkenankan adalah pada point 2 sebesar Rp 1.400.000.000
Contoh Lain :
·         Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri (PPh Pasal 24)
Kasus dan Pertanyaan:
PT Sinar Gemilang di Semarang memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2014 sebagai berikut:
Penghasilan dalam negeri                                     Rp400.000.000
Penghasilan dari Vietnam (tarif pajak 20%)          Rp200.000.000
Hitunglah PPh Pasal 24 atau kredit pajak luar negeri dari PT Sinar Gemilang tahun 2014?
Jawaban :
Penghitungan PPh Pasal 24 adalah sebagai berikut:
1. Menghitung total penghasilan kena pajak:
Penghasilan dalam negeri        Rp400.000.000
Penghasilan dari Vietnam       Rp200.000.000
Jumlah Penghasilan Neto        Rp600.000.000

2. Menghitung total PPh terutang:
Pajak terhutang 25% x Rp 600.000.000 = Rp150.000.000
3. Menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan:
(penghasilan Luar Negeri : total penghasilan) x total PPh terutang
(Rp200.000.000 : Rp600.000.000) x Rp150.000.000 = Rp49.999.999 (dibulatkan)
 Rp50.000.000
4. Menghitung PPh yang terutan atau dipotong di Luar Negeri:
20% x Rp200.000.000 = Rp40.000.000
Dari perhitungan di atas, kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan adalah sebesar Rp40.000.000 atau sebesar PPh yang terutang atau dibayar di Luar Negeri. Jumlah ini diperoleh dengan membandingkan penghitungan PPh maksimum yang boleh dikreditkan dengan PPh yang terutang atau dibayar di Luar Negeri, kemudian pilih jumlah yang terendah.
·         Penghitungan PPh Pasal 24 Jika Terjadi Kerugian Usaha di Dalam Negeri
Kasus dan Pertanyaan:
PT Selera Rakyat berkedudukan di Indonesia memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2015 sebagai berikut:
Di Belanda memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp600.000.000 (tarif pajak yang berlaku 30%). Di dalam negeri menderita kerugian sebesar Rp200.000.000
Hitunglah PPh Pasal 24 atau kredit pajak luar negeri dari PT Sinar Gemilang tahun 2014?
Jawaban :
Penghitungan PPh pasal 24 adalah sebagai berikut:
1. Menghitung total penghasilan kena pajak:
Penghasilan dari Belanda                    Rp600.000.000
Penghasilan dari dalam negeri            (Rp200.000.000)
Jumlah Penghasilan Neto                    Rp400.000.000

2. Menghitung total PPh terutang:
Pajak terhutang 25% x Rp 400.000.000 = Rp100.000.000
3. Menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan:
(penghasilan Luar Negeri : total penghasilan) x total PPh terutang
(Rp600.000.000 : Rp400.000.000) x Rp100.000.000 = Rp150.000.000
4. Menghitung PPh yang terutan atau dipotong di Luar Negeri:
30% x Rp600.000.000 = Rp180.000.000
Kredit pajak yang diperoleh (PPh pasal 24) adalah Rp150.000.000. Jumlah ini diperoleh dengan membandingkan penghitungan PPh maksimum yang boleh dikreditkan dengan PPh yang terutang atau dibayar di Luar Negeri, kemudian pilih jumlah yang terendah.
Perhitungan PPh Pasal 24 Jika Terjadi Kerugian Usaha di Luar Negeri
Kasus dan Pertanyaan :
PT Selaras Abadi pada tahun 2013 memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:
Di Thailand memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp300.000.000 (tarif pajak yang berlaku 40%). Di Jerman menderita kerugian sebesar Rp500.000.000 (tarif pajak yang berlaku 25%). Di dalam negeri memperoleh laba usah sebesar Rp500.000.000
Hitunglah PPh Pasal 24 atau kredit pajak luar negeri dari PT Sinar Gemilang tahun 2014?
Jawaban:
Penghitungan PPh pasal 24 adalah sebagai berikut:
1. Menghitung total penghasilan kena pajak:
Penghasilan dalam negeri        Rp300.000.000
Penghasilan dari luar negeri    Rp500.000.000
Jumlah Penghasilan Neto        Rp800.000.000
2. Menghitung total PPh terutang:
Pajak terhutang 25% x Rp800.000.000 = Rp200.000.000


3. Menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan:
(penghasilan Luar Negeri : total penghasilan) x total PPh terutang
(Rp300.000.000 : Rp800.000.000) x Rp200.000.000 = Rp75.000.000
4. Menghitung PPh yang terutan atau dipotong di Luar Negeri:
40% x Rp300.000.000 = Rp120.000.000
Dari perhitungan di atas dapat disimpulkan bahwa PPh pasal 24 yang dapat dikreditkan adalah Rp75.000.000.
Demikian ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 24. Untuk dapat mempelajari materi lain tentang PPh Pasal 24, dapat dipelajari di sini.










BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Kesimpulan dari makalah ini adalah pajak yang dibayar atau terutang diluar negri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negri. PPh pasal 24 ini boleh dikreditkan terhadap total pajak penghasilan terutang dalam suatu tahun pajak.
Untuk memberikan perlakuan perpajakan yang sama antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negri dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia, maka besarnya pajak yang dibayarkan atau terutang diluar negri dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia tetapi tidak boleh melebihi besarnya pajak yang terutang atas seluruh penghasilan di Indonesia.
Penghitungan penghasilan kena pajak tidak termasuk penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negri melebihi jumlah kredit pajak yang diperkenankan, maka kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan pajak penghasilan yang terutang tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurangan sebagai biaya atau pengurangan penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKUNTANSI MANAJEMEN

PERILAKU KEORGANISASIAN (KEPERIBADIAN DAN NILAI)